Jumat malam (27/04), Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI) kembali kolaborasi dengan pengurus Dema Ma’had Aly Sidogiri dalam acara diskusi panel LPSI yang bertempat di lantai dasar Perpustakaan Pondok Pesantren Sidogiri. Pada acara kali ini, pengurus menghadirkan dua narasumber yang sangat kompeten di bidang muamalah, yakni KH. Bahrul Widad, Pengasuh PP. Albustan II, Longos, Gapura, Sumenep, serta KH. Mukhtar Syafa’at, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Tema yang diangkat dalam diskusi panel ini adalah “Menjaga Spirit Salaf dalam Muamalah Kontemporer; Analisis Akad, Sighat, dan Majelis Akad.” Acara diskusi panel ini diikuti oleh seluruh peserta LPSI, khususnya FK Muamalah.
Sebagai pembuka diskusi, KH. Bahrul Widad mengutip perkataan al-Imam asy-Syahrastani, pengarang kitab al-Milal wa an-Nihal, beliau mengatakan bahwa nas dari syariat masalah muamalah terbatas, tetapi kasus muamalah terus berkembang setiap waktu. Maka bagaimana cara kita tetap bermuamalah sesuai dengan nas syariat yang telah ada.
Arahan hadis yang berbunyi lā dharāra wa lā dhirāra dalam kitab-kitab kaidah fikih banyak terjadi dalam kasus muamalah.
Selain itu, KH. Bahrul Widad juga menguraikan bahwa ketika ada satu masalah yang tidak ada di mazhab as-Syafii maka hukumnya bisa dicari dalam kitab fikih empat mazhab. “Kalau masalah bab muamalah tidak ada di mazhab kita maka kita pindah keempat mazhab yang lain. Jika masih tidak bisa maka caranya dengan saling ridha”, jelas pria yang menjabat sebagai Katib Syuriyah PCNU Sumenep tersebut.
Pada sesi kedua, KH. Mukhtar Syafa’at memulai penjelasannya dengan mengutip perkataan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, beliau menyampaikan bahwa umat Islam itu dijaga kitab sucinya, maka muamalah yang dilakukan oleh umat Islam juga dijaga oleh Allah.
Selain itu, Kiai Mukhtar juga menjelaskan bahwa ulama akan selalu menjelaskan kaidah di setiap bab muamalah yang bisa digunakan setiap zaman. “Ulama tidak mungkin lepas untuk menyebutkan kaidah setiap bab muamalah yang relevan sepanjang masa”, jelas narasumber asal Bangkalan tersebut.
Pada akhir penjelasannya, narasumber kedua mengajak para peserta kajian LPSI, khususnya FK Muamalah, untuk memahami fikih klasik terlebih dahulu sebelum fikih kontemporer. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang membuat para audiens semakin antusias dan semangat.
Penulis: Syaifunnur
Editor: Ali Abdillah

Leave a Comment